oleh: Dr. Saiful Bahri, M.A
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Juli 2011

Istihadhah


I. Pengertian

Keluarnya darah dari kemaluan wanita diluar haid dan nifas atau karena sakit.

II. Tiga kondisi istihadhah

1. Kondisi pertama :Mumayyizah
Seorang wanita mengetahui dengan pasti lama haidnya sehingga bila keluarnya darah itu melebihi masa haid yang normal jadi darah itu adalah darah istihadhah.
Dasarnya adalah hadis berikut ini :
Dari Ummi Salamah r.a beliau meminta kepada Nabi saw. tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah, beliau bersabda: Lihatlah kebiasaan jumlah hari-hari haidnya dan dikaitkan dengan bulannya selama masa yang biasanya haid dia harus meninggalkan salat, bila telah lewat dari kebiasannya hendaknya ia mandi kemudian menyumbatnya dan salat (HR Khamsah kecuali Tirmizi)

2. Kondisi kedua
Seorang wanita yangtidak punya kepastian tentang lama masa haidnya, dan juga tidak bisa membedakan antara darah haid dan bukan darah haid. Dalam kondisi ini acuannya adalah enam atau tujuh hari sebagaimana umumnya kebiasannya para wanita ketika mendapatkan haid.
Dari Jannah binti Jahsy berkata : `Aku mendapat haid yang sangat banyak, kudatangi Rasulullah unuk meminta fatwa dan kudapati beliau dirumah saudaraku Zainab binti Jahsy, aku bertanya: Ya Rasulullah, Aku mendapat darah haid yang amat banyak, apa pendapatmu ? sedangkan engkau telah melarang unuk salat dan puasa. Beliau menjawab:Sumbatlah dengan kain karena akan menghilangkan darah, aku berkata :tapi darahnya banyak sekali...Yang demikian hanya satu gangguan dari syaitan: Oleh karena ituhendaklah engkau berhaid enam atau tujuh hari kemudian engkau mandi. Maka apa bila engkau sudah bersih, salar 24 atau 23 hari, dan puasalah dan sembahyanglah (sunnat), karen yang demikian itu cukup buatmu; dan buatlah demikian tiap-tiap bulan sebagaimana perempuan-perempuan berhaid, tetapi jika engkau kuat buat menta`khirkan dhuhur dan mentaqdimkan `ashar kemudian engkau mendi ketika engkau bersih (sementara) lalu engkau jamak sembahyang dhuhur dan `ashar kemudian engkau ta`khirkan maghrib dan dan taqdimkan isya`, kemudian engkau mandi , kemudian engkau jama`kan dua sembahyang itu (kalau kuat) buatlah (begitu); dan engkau mandi beserta shubuh dan engkau salat. Sabdanya lagi: Dan yang demikian perkara yang lebih aku sukai dari yang lainnya.(Diriwayatkan oleh `lima` kecuali Nasa`i dan disahkan oleh Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari.)

3. Kondisi ketiga
Seorang wanita yang tidak tahu kebiasaannya namun mampu membedakan mana darah haid dan mana darah istihadhah. Maka baginya cukup dengan melihat darah itu, bila darahnya adalah darah haid maka dia sedang haid bila darahnya bukan darah haid maka dia sedang istihadhah.
Dari Fatimah binti Abi Hubaisy Bahwa dia mengalami istihadhah, maka Rasulullah saw, bersabda kepadanya kalau darah haid warnanya hitam dan mudah dikenali maka janganlah kau salat. Tapi kalau beda warnanya maka wudhu`lah dan salatlah karena itu adalah penyakit.
III. Hukum Wanita yang Istihadhah

1. Tidak wajib mandi bila ingin salat kecuali hanya sekali saja yaitu ketika selesai haid. Ini disepakati oleh jumhur ulama salaf dan mukallaf.
2. Dia harus berwudhu setiap mau salat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari, "Kemudian berwudhulah setiap akan salat.
Namun Imam Malik tidak mewajibkan wudhu setiap mau salat, beliau hanya menyunahkan saja.
3. Mencuci dan membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu dan menyumbatnya dengan kain atau kapas agar tidak menjadi najis. Paling tidak sebagai upaya mengurangi najis.
4. Tidak berwudhu kecuali setelah masuknya waktu salat, menurut pendapat jumhur. Sebab wudhunya itu bersifat darurat maka tidak sah jika belum sampai kepada kebutuhannya.
5. Suaminya boleh menyetubuhinya meski darah mengalir keluar. ini adalah pendapat jumur ulama, sebab tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya.
Ibn Ababsberkata: "Kalau salat saja boleh, apa lagi bersetubuh.
Selain ituada riwayat bahwa Ikrimah binti Himnah disetubuhi suaminya dalam kondisi istihadhah.
6. Tetap wajib melakukan semua kewajiban orang yang suci dari haid seperti salat, puasa dan boleh beri`tikaf, membaca Qur`an menyentuh mushaf, berdiam dimasjid, tawaf, dan menjalankan semua ibadah. Itu merupakan kesepakatan seluruh ulama.

An-Najasah


1. Pembagian Najasah

An-Najasah sering dimaknai dengan najis dalam bahasa Indonesia. Meski pun secara bahasa Arab tidak identik maknanya. Najis sendiri dalam bahasa Arab ada dua penyebutannya. Pertama : Najas, maknanya adalah benda yang hukumnya najis. Kedua : Najis, yang maknanya adalah sifat najisnya.
An-Najasah (najis) itu lawan dari Thaharah yang maknanya kesucian. Para ulama telah membagi najis itu menjadi sekian jenis kelompok. Ada yang mengelompokkannya berdasarkan hukum dan hakikat. Ada juga yang membaginya berdasarkan levelnya antara berat, ringan dan sedang. Ada juga yang membaginya berdasarkan wujudnya yang cair atau padat. Dan juga ada yang membaginya berdasarkan yang terlihat dan tidak terlihat.

a. Najis Hakiki dan Hukmi
Najis Hakiki adalah najis yang selama ini kita pahami, yaitu najis yang berbentuk benda yang hukumnya najis. Misalnya darah, kencing, tahi (kotoran manusia), daging babi. Dalam bab tentang najasah, najis jenis inilah yang kita bahas, bukan najis hukmi.
Najis Hukmi itu maksudnya adalah hadats yang dialami oleh seseorang. Misalnya, seorang yang tidak punya air wudhu itu sering disebut dengan dalam keadaan hadats kecil. Dan orang yang dalam keadaan haidh, nifas atau keluar mani serta setelah berhubungan suami istri, disebut dengan berhadats besar.

b. Najis Berat dan Ringan
Ada najis yang berat seperti daging babi. Tetapi ada juga najis yang ringan seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Dan diantara keduanya, ada najis sedang.

Dalam mazhab Asy-Syafi`iyah, najis berat itu hanya bisa dihilangkan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Sedangkan najis yang ringan bisa dihilangkan dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Sedangkan najis yang sedang, bisa dihilangkan dengan mencucinya dengan air hingga hilang rasa, warna dan aromanya.

2. Benda Yang Kenajisannya Disepakati Ulama

a. Daging Babi
Meski pun seekor babi disembelih dengan cara yang syar`i, namun dagingnya tetap haram dimakan karena daging itu najis hukumnya.
Meskipun nash dalam Al-Quran Al-Kariem selalu menyebut keharaman daging babi, namun kenajisannya bukan terbatas pada dagingnya saja, namun termasuk juga darahnya, tulangnya, lemaknya, kotorannya dan semua bagian dari tubuhnya.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-baqarah : 173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115).

b. Darah
Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu darah yang mengalir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Maka hati, jantung dan limpa tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir.
Sedangkan hewan air (laut) yang keluar darah dari tubuhnya secara banyak tidak najis karena ikan itu hukumnya tidak najis meski sudah mati.
Sedangkan darah yang mengalir dari tubuh muslim yang mati syahid tidak termasuk najis.

c. Air Kencing Manusia, Muntah dan Kotorannya.
Kenajisan ketiga benda ini telah disepakati oleh para ulama. Kecuali bila muntah dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan juga air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali susu ibunya. Dalilnya adalah hadits berikut ini
Dari Ummi Qais ra bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa anak laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu lalu kencing lalu Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan beliau memercikkannya tanpa mencucinya`. (HR. Bukhari 223 dan Muslim 287)
Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kencing bayi laki-laki itu cukup dengan memercikkanya saja. Sedangkan kencing bayi wanita harus dicuci`. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmizy dan Ahmad)
d. Nanah
e. Mazi dan Wadi
f. Bangkai Hewan
g. Daging dan Susu Hewan Yang Haram Dagingnya
h. Potongan Tubuh Dari Hewan Yang Masih Hidup

3. Benda Yang Kenajisannya Tidak Disepakati Ulama

a. Khamar
Meski jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu hukumnya najis, namun ada sebagian dari mereka yang mengatakan bahwa khamar bukan termasuk najis. Sedangkan istilah najis yang ada dalam ayat Al-Quran Al-Kariem tentang khamar, bukanlah bermakna najis hakiki, melainkan najis secara maknawi.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90)

b. Anjing
Sebagian ulama menghukumi anjing sebagai hewan yang najis berat (mughallazhoh), bukan hanya air liurnya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya. Namun ada sebagian ulama yang tidak menghukumi najis anjing pada badannya, kecuali hanya air liurnya saja sebagai najis berat.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian ?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda,"Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim dan Ahmad)
Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.

3. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain :
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.
Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.

c. Bangkai Hewan Air atau Tidak Punya Darah
d. Potongan Tubuh Hewan Yang Tidak Punya Darah
e. Kulit Bangkai
f. Air Kencing Bayi
g. Air Kencing dan Susu Hewan Yang Halal Dagingnya
h. Mani
i. Mayat
j. Liur Orang Tidur

4. Najis-najis Yang Dimaafkan

Najis-najis yang dimaafkan adalah benda yang pada hakikatnya najis atau terkena najis, namun karena kadarnya sangat sedikit / kecil, sehingga dimaafkan.
a. Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa termasuk ke dalam najis yang dimaafkan adalah najis yang padat (bukan cair)yang hanya sedikit sekali yaitu hanya selebar uang dirham (3,17 gram) atau setara 20 qirath. Sedangkan untuk najis yang berbentuk cair, seluas lebar tapak tangan saja. Namun dalam pandangan mereka, meski najis itu dimaafkan, tetap saja haram melakukan shalat bila badan, pakaian atau tempatnya terkena najis yang dimaafkan
Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang.

b. Mazhab Malik mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah darah manusia atau hewan darat yang sangat sedikti jumlahnya, juga nanah dan muntah yang sedikit. Kira-kira selebar titik hitam pada uang dirham. Baik najis itu berasal dari dirinya atau dari orang lain, termasuk dari hewan. Bahkan termasuk darah dari babi.
Juga air kencing yang sedikit sekali yang keluar tanpa mampu dijaga karena penyakit, termasuk di dalamnya adalah air mazi, mani dan yang keluar dari anus. Juga air kencing anak kecil dan kotorannya buat ibu yang sedang menyusuinya, karena nyaris mustahul tidak terkena sama sekali dari najis yang mungkin hanya berupa percikan atau sisa-sisa yang tak nampak.

c. Mazhab Syafi`i dan Hanbali dalam masalah najis yang dimaafkan ini nampak lebih keras, sebab yang dimaafkan bagi mereka hanyalah yang tidak nampak di mata saja. Atau darah nyamuk, kutu, bangsat atau serangga lain yang tidak punya darah cair. Juga sisa bekas berbekam (hijamah), bekas lalat, dan lainnya.

Apa Itu Takdir ?


Taqdir Allah adalah ketentuan yang telah Allah tetapkan. Bahkan jauh sebelum semua makhluq diciptakan, Allah telah menuliskan semua taqdir makhluqnya dari permulaan masa hingga hari akhir. Namun harus kita pahami bahwa taqdir itu tidak ada yang tahu kecuali hanya Allah. Jadi kita tidak bisa mengatakan –misalnya- bahwa saya ini tidak bisa jadi kaya karena taqdir Allah. Sebab dari mana kita tahu bahwa di masa yang akan datang itu kita tetap miskin? Jadi bagi manusia dan semua makhluq yagn namanya taqdir Allah itu adalah hal ghaib dan misteri. Karena itu haram hukumnya seseorang berpangku tangan tidak berusaha dengan alasan sudah taqdir. Padahal Allah sendiri sebagai Penulis Taqdir telah memerintahkan kita untuk berusaha dan bekerja serta berikhtiar. Karena itu menyalahkan taqdir adalah dosa karena melawan perintah Allah. Jauh hari sebelum kita, orang-orangdahulu pun pernah berselisih paham tentang takdir ini menjadi dua kubu yang ekstrem. Yang pertama yang menyerahkan semua pada taqdir, tidak mau bekerja dan berusaha. Yang kedua yang tidak percaya pada taqdir dan berpendirian bahwa manusia 100% menentukan apa yang akan terjadi. Bagi Ahlussunnah wal jamaah, posisi yang benar adalah diantara keduanya, yaitu tidak menafikan taqdir tetapi tetap berusaha. Orang yang bunuh diri tidak keluar dari taqdir Allah, karena kita baru tahu apakah suatu kejadian itu merupakan taqdir dari Allah atau bukan setelah kejadian itu berlangsung. Jadi bagaimana kita tahu bahwa orang bunuh diri itu takdirnya bukan seperti itu ? Apakah kita bisa tahu taqdir dari Allah sebelumnya sehingga bisa mengatakan bahwa taqdirnya tidak mati bunuh diri, tapi mati di tempat lain. Sehingga `jatah` manusia bukanlah untuk mempertanyakana apakah suatu kejadian itu sudah sesuai dengan taqdir Allah atau tidak. Tetapi jatah kita hanyalah berusaha untuk mendapatkan kebaikan, kesehatan, keselamanat, keamanan dan semua yang baik-baik. Usaha itu sendiri merupakan perintah Allah. Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW bersbda,”Tidak ada seorang pun dari kamu melainkan telah dicatat / ditentukan tempat kembalinya, ke surga atau ke neraka”. Para shahabat bertanya,”Kalau begitu sebaiknya kita meninggalkan ibadah dan amal lalu bertawakal saja ?”. Rasulullah SAW bersabda,”Beramallah, karena semua orang dimudahkan oleh Allah sesuai dengan penciptaannya”. (HR. Bukhari, Muslim)
Konsep taqdir. Taqdir itu memiliki empat tingkatan yang semuanya wajib diimani.

a. Al-`Ilmu, bahwa seseorang harus meyakini bahwa Allah mengetahui segala sesuatu baik secara global maupun teperinci. Dia mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Karena segala sesuatu diketahui oleh Allah, baik yang detail maupun jelas atas setiap gerak-gerik makhluknya. Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya , dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata "(QS. Al-an`am 59)

b. Al-Kitabah Bahwa Allah mencatat semua itu dalam lauhil mahfuz, sebagaimana firman-Nya : Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi?; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab . Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.(QS. Al-Hajj : 70)

c. Al-Masyiah (kehendak) Kehendak Allah ini bersifat umum. Bahwa tidak ada sesuatu pun di langit maupun di bumi melainkan terjadi dengan iradat / masyiah (kehendak / keinginan) Allah SWT. Maka tidak ada dalam kekuasaannya yang tidak diinginkannya selamanya. Baik yang berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh Zat Allah atau yang dilakukan oleh makhluq-Nya. Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia. (QS. Yasin : 82) Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka ada diantara mereka yang beriman dan ada di antara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya.(QS. Al-Baqarah : 253)

d. Al-Khalqu Bahwa tidak sesuatu pun di langit dan di bumi melainkan Allah sebagai penciptanya, pemiliknya, pengaturnya dan menguasainya. Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab dengan kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya.(QS. Az-Zumar : 2)